Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tahun 2015 sebagai Tahun Pasar Modal Syariah. Strategi ini diharapkan bisa mempercepat pengembangan industri pasar modal berbasis prinsip Islami tersebut.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Kamis, 12 Februari 2015, OJK mengatakan telah menetapkan tiga strategi untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia..
Strategi ini diharapkan bisa mempercepat pengembangan industri pasar modal syariah di Tanah Air
Langkah pertama adalah penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. Untuk tahun ini saja, OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru, terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
"OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal, serta kerjasama dengan instansi terkait untuk kejelasan beberapa aturan perpajakan," kata Kepala Ekekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida.
Strategi kedua adalah menyusun Roadmap Pasar Modal Syariah sebagai pedoman regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Acan ini berfokus pada lima sektor yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply and demand, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), promosi dan edukasi, serta sinergi kebijakan dengan pihak terkait.
Terakhir, OJK berupaya meningkatkan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal melalui peningkatan kegiatan awareness dan outreach.
Implementasi kegiatan ini antara lain melalui kegiatan entering the market untuk BUMN dan calon emiten, peningkatan awareness kepada ormas keagamaan serta aneka program sosialisasi lainnya.
Kontribusi produk syariah di pasar modal terhadap industri pasar modal masih diakui memiliki peluang besar untuk ditingkatkan. Data per 6 Februari 2015, nilai komulatif penerbitan sukuk korporasi telah mencapai Rp 12,9 triliun yang diterbitkan oleh 33 perusahaan. Nilai outstanding sukuk korporasi mencapai Rp 7,1 triliun dengan market share 3,2 persen dan outstanding sukuk negara mencapai Rp 206,7 triliun dengan market share 10,6 persen.
Untuk produk reksadana syariah, OJK mencatat nilai outstanding pada periode yang sama mencapai Rp 11,25 triliun dengan market share 4,63 persen. Saat ini mayoritas saham Emiten dan Perusahaan Publik yang ada di Indonesia termasuk sebagai saham syariah.
Jumlah saham syariah saat ini mencapai 336 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 3.011 triliun, atau 56,4 persen dari kapitalisasi seluruh saham. kotasyariah



